Breaking News

Selasa, 01 Maret 2022

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) MADRASAH TAHUN 2022

 

1.  VERIFIKASI DAN VALIDASI PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 1 TAHUN 2022

Berikut ini kami lampirkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022.


Dari surat diatas disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2021 yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman:
https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 31 Maret 2022. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2022.

2. MATERI VERVAL PIP
 

3. SOSIALISASI PIP MADRASAH

4. JUKNIS TAHUN 2022
Berikut ini kami lampirkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2022.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm