Surat Edaran Penggunaan EDM 2022 dan ERKAM 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2023
Surat Edaran Nomor B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 Tentang Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
Syarat penyaluran Dana BOP BOS Madrasah Negeri dan Swasta 2023
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran Tahun 2023
Daftar referensi :
P01 Kewajiban Perpajakan Bendahara Dana BOS/BOP
Buku Bendahara Mahir Pajak Edisi 2016
P02 https://www.pajak.go.id/id/artikel/perlakuan-perpajakan-bendahara-sekolah-swasta-vs-sekolah-negeri
3. https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/
Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Tim Penjamin Mutu (TPM) 2022
Berikut ini kami lampirkan contoh SK Tim Penjamin Mutu, bisa dicontohkan untuk setiap Madrasah dan wajib di buatkan SKnya untuk diupload dalam aplikasi edm pada menu Tim Penjamin Mutu dan di isi nama-nama sesuai yang dimintakan dalam aplikasi.
Login ke EDM e-RKAM v.2
1. Untuk peserta bimtek 2020 dan 2021, login menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1
2. Untuk peserta bimtek 2022, login dengan klik menu “daftar”. Nomor registrasi akan diberikan oleh admin kabupaten/kota.
3. Peserta bimtek 2022 menggunakan EDM e-RKAM v.2 setelah mendapat pendampingan. Sebelum pendampingan, gunakan RKAM versi manual
4. BOS 2023 menggunakan EDM dan e-RKAM v.2
5. Untuk usulan kegiatan dan sub-kegiatan BOS 2023 harus berasal dari EDM v.2
6. Prioritaskan terlebih dahulu sub-kegiatan yang didalamnya memuat komponen biaya operasional, misalnya subkegiatan Kegiatan Belajar Mengajar, didalamnya memuat komponen biaya:
a. Gaji/honor rutin GBPNS
b. Listrik, internet/telepon, dan air
c. Biaya operasional lainnya seperti kebersihan, keamanan.
Pedoman EDM Tahun 2022
Tahapan Pengisian Evaluasi Diri Madrasah, Akses ke website EDM dan Login
Pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022
Berikut ini indikator-indikator dalam pengisian EDM yang meliputi kedisiplinan siswa (A), pengembangan diri (B), proses pembelajaran (C), laporan sarana & prasarana (D) dan laporan pembiayaan (E), yang masing-masing indikator nanti diupload dokumen pendukungnya.
A1. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktifitas sehari-hari di madrasah
A2. Guru hadir di madrasah melakukan fungsi pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan sesuai jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh madrasah baik secara daring maupun luring
A.3 Kepala madrasah atau guru senior yang ditugasi dengan Surat Keputusan (SK) melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru
A.4 Siswa menunjukkan budaya berkomunikasi efektif baik luring ataupun daring, berpikir kritis dan pemecahan masalah, kreatif dan inovatif, serta dapat berkolaborasi dalam aktifitas sehari-hari.
A.5 Siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia di perpustakaan (termasuk perpustakaan digital/ruang baca/pojok baca)
A.6 Madrasah terbiasa melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
A.7 Madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan, komite madrasah/perwakilan orang tua, dan yayasan (khusus madrasah swasta) untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 standar Nasional Pendidikan baik secara daring maupun luring
B.1 Kepala Madrasah aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri
B.2 Guru aktif mengikuti KKG/MGMP atau kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi baik secara daring maupun luring
B.3 Kepala Madrasah membuat perencanaan program peningkatan mutu pembelajaran bagi guru
B.4 Tenaga kependidikan di madrasah aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop/ bimtek dalam rangka peningkatan kompetensi dan keterampilan baik secara daring maupun luring
C.1 Guru mengembangkan Perangkat Pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku (Prota, Prosem, RPP, Media, dsb.)
C.2 Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran
C.3 Guru menggunakan media pembelajaran (termasuk media berbasis TIK) yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran
C.4 Guru melakukan penilaian otentik dalam proses pembelajaran
C.5 Guru melakukan penilaian terhadap siswa
C.6 Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedial, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran
C.7 Madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan/atau pengayaan secara rutin
D.1 Madrasah menyediakan Buku teks dan bacaan, baik cetak maupun digital
D.2 Madrasah menyediakan Media/alat peraga/alat bantu proses pembelajaran dalam bentuk non-digital
D.3 Madrasah menyediakan Media/alat peraga/alat bantu proses pembelajaran dalam bentuk digital
D.4 Guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran
D.5 Siswa menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran
E.1 Madrasah menggunakan aplikasi EDM dan e-RKAM dalam menyusun perencanaan kegiatan dan melakukan pengelolaan keuangan madrasah
E.2 Madrasah menyediakan bantuan biaya bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengikuti kegiatan penguatan kapasitas yang dilaksanakan di luar madrasah
E.3 Madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa/masyarakat
Contoh file bahan pendukung yang diupload pada masing-masing indikator bisa di download di sini: REFERENSI FILE EDM V.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar