Breaking News

Minggu, 25 Juni 2017

SHALAT 'EAD DAN HARI RAYA ‘IDUL FITRI 1438 H

Imam Al Bujairami didalam Tuhaful Habib mengatakan : “Al-‘Ied merupakan isim musytaq yang berasa dari al-‘Awdu (العود) karena berulang-ulangnya seriap tahun. Ada juga yang mengatakan, karena banyaknya kemurahan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya pada hari itu. Dan ada juga yang mengatakan, karena kembali merasa gembira dengan kembali datangnya hari raya. Jama’nya adalah A’yadun (Ø£َعْÙŠَادٌ)”.

Shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adlhaa merupakan bagian dari hal-hal khusus untuk umat Nabi Muhammad, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Munawi, sedangkan menurut Imam Al-Suyuthiy, diantara hal-hal khusus umat Islam adalah shalat dua hari raya, shalat Istisqa’, shalat khusuf dan Kusuf. Ketika misalnya dibandingkan, manakah yang lebih utama antara shalat ‘Idul Adlhaa dan shalat ‘Idul Fithi, maka yang lebih utama adalah shalat ‘Idul Adlhaa. Sebab tsabitnya nas mengenai shalat ‘Idul Adlhaa didalam Al-Qur’an.

Dan juga karena shalat ied adalah shalat yang memiliki waktu yang tidak disyariatkan adanya iqamah, sehingga tidak diwajibkan berdasarkan syariat, sebagaimana shalat ‘Idul Adlhaa. Jika semua penduduk sebuah negeri sepakat meninggalkan shalat hari raya maka mereka semua dihukum qital (bunuh) berdasarkan pendapatnya Al-Ashtakhriy, namun apakah didalam madzhab (syafi’i) mereka juga dibunuh ?. Dalam hal ini, ada dua pandangan : Pertama, mereka tidak dibunuh karena itu hukumnya hanya sunnah, maka mereka tidak dibunuh jika meninggalkannya sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lainnya. Pendapat kedua, mereka tetap dibunuh karena hari raya merupakan bagian dari syiar-syiar Islam, perbuatan meninggalkan shalat hari raya merupakan perbuatan meremehkan (kelalaian / bentuk pengabaian) berdasarkan syariat, berbeda halnya dengan seluruh shalat sunnah lainnya sebab ia dikerjakan secara sendirian sehingga perbuatan meninggalkannya tidak tampak, (berbeda dengan shalat ‘Ied) perbuatan meninggalkan shalat ‘Ied sangat nampak. [Penjelasan] hadits Thalhah diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim, dan telah berlalu penjelasannya, kevalidan lafadz serta maknanya pada awal Kitab Shalat : dan kaum muslimin telah ber-ijma’ bahwa shalat ‘Ied adalah masyru’iyah (disyariatkan). Dan atas hal tersebut, shalat ‘ied bukanlah fardlu ‘ain, dan nash Imam Syafi’i beserta juhmur ulama Syafi’iyah menyatakan hukumnya sunnah. Al-Ashthakhriy berkata : hukumnya fardlu kifayah. Jika kita berkata (mengambil pendapat) yang menyatakan fardlu kifayah, maka mereka yang meninggalkan shalat ‘ied dihukum bunuh, namun jika kita berkata (mengambil pendapat) yang menyatakan sunnah maka mereka tidak dibunuh menurut dua pendapat yang ashoh (lebih shahih)”.

Imam Al-Syairaziy didalam Al-Mudzdzhab fil Fiqhi Imam Al-Syafi’i berkata ; “Shalat dua hari raya hukumnya sunnah. Abu Sa’id Al-Ashthakhriy berkata : hukumnya fardlu kifayah. Namun madzhab (pendapat yang dipegang sebagai fatwa madzhab syafi’i) adalah yang pertama yaitu sunnah”.

Imam Al Ghazali didalam Al-Wasith fil Madzhab berkata : “Hukum shalat dua hari raya adalah sunnah muakkad bagi setiap umat Islam yang lazim (berkewajiban) menghadiri shalat Jum’at, dan asal penetepan hukum shalat ‘ied adalah Ijma’ serta perbuatan yang mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam serta firman Allah {wa Shalli li-Rabbika wanHar}, dikatakan bahwa yang dimaksud shalat pada ayat tersebut adalah ‘Idul Adlhaa”.

Begitu pentingnya kita berhari raya dan saling maaf memaafkan atas semua kesalahan yang sudah kita lakukan dengan sesama manusia. Maka melalui idul fitri ini kita memaafkan semua kesalahan orang lain yang bersalah dengan kita dan kita meminta maaf kepada orang lain yang pernah kita sakiti sehingga kita menjadi orang-orang yang muttaqin. Kita pertahankan gelar ini mulai hari ini 1 Syawal 1438 H dan sampai 1 tahun yang akan datang dan bahkan selamanya.
Read more ...

Jumat, 23 Juni 2017

ROSTER PELAJARAN SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Pengalaman yang sangat berharga ketika membuat jadwal pelajaran sekitar tahun 2011 dengan wakil kepala bidang kurrikulum. Pada saat itu kami mengatur jadwal pelajaran secara manual, tidak menggunakan aplikasi, sehingga sangat sukar dan bahkan selesai pun sangat begitu lama. Di saat roster selesai di buat, banyak jam mengajar yang beradu. Dari pengalaman pertama inilah sehingga kami beralih ke aplikasi membuat jadwal pelajaran yang saat ini kami gunakan untuk mengatur jadwal pelajaran di Madrasah yang nama aplikasi itu adalah Asc Timetable Versi Tahun 2013.

Membuat jadwal pelajaran dengan aplikasi tersebut tidaklah sulit, siapa saja bisa menggunakannya, asalkan mau belajar dengan baik. Berikut ini saya lampirkan jadwal mengajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Pidie Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018.
File tersebut berisi jadwal mengajar tiap-tiap guru dan bisa dilihat pada lembaran yang berbeda-beda. Jika ada masalah dalam jadwal tersebut segera dilaporkan dan akan dilakukan perbaikan.
Read more ...

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kalender pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2017/2018 sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Kalender pendidikan ini menjadi acuan untuk Kemenag Provinsi dan Kabupaten dalam menentukan kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2017/2018. Berikut ini adalah surat edarannya :



Setelah keluarnya surat edaran ini, baru kemudian kemenag provinsi dan kabupaten bisa menentukan kalender pendidikan yang akhirnya bisa menjadi pegangan untuk tingkat Kalender Pendidikan tingkat Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.



Read more ...

Jumat, 02 Juni 2017

SURAT HASIL UJIAN SEMENTARA

Berikut ini ada sebuah video yang saya upload di youtube yang menggambarkan bagaimana mengumpulkan data di excel untuk membuat surat-surat yang dibutuhkan oleh siswa yang lulus pada tahun pelajaran 2016/2017. Data tersebut dikumpulkan mulai dari melengkapi biodata siswa yang di ambil dari http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/login.php   ataupun dari http://biounsmp.kemdikbud.go.id/. Setelah itu mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai 6 sehingga nanti di dapat nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah/sekolah, ini sesuai dengan keputusan dirjen pendis nomor 2094 tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 10 April 2017. Maka dengan adanya nilai tersebut sehingga SHUN Sementara bisa dicetak untuk keperluan siswa.

Disamping itu juga dalam file excel tersebut juga bisa kita buat surat-surat yang lain, seperti surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan menduduki kelas IX, surat keterangan sudah mengikuti ujian nasional dan juga surat keterangan lulus ujian nasional yang barang kali besok atau lusa sudah diperlukan oleh siswa. Formula yang kita gunakan dalam file excel tersebut hanyalah formula yang sering kita gunakan dalam pekerjaan sehari-hari seperti SUM, +, AVERAGE, RANK, VLOOKUP, dan formula sederhana lainnya.

Berikut videonya ...

Untuk file excelnya jika teman-teman membutuhkan bisa di unduh, tetapi isinya mungkin masih sangat kekurangan, maklum kita membuatnya untuk kepentingan siswa kelas IX saja untuk mempermudah dalam pengadministrasian. Berikut file excelnya bisa diunduh disini.

Read more ...

Kamis, 01 Juni 2017

BANK SOAL KSM FISIKA TK. KABUPATEN

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah ajang berkompetisi dalam bidang sains yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kompetisi Sains Madrasah pada awalnya hanya diperuntukkan bagi siswa madrasah (ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah) saja, namun sejak tahun 2016 KSM dapat diikuti pula oleh siswa yang berasal dari SD, SMP maupun SMA yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kompetisi  Sains Madrasah  (KSM) diharapkan mampu memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah memiliki dan mengamalkan ajaran agama Islam yang kuat dan menjadi panutan bagi yang lainnya, sebagai anak bangsa yang baik dan berakhlakul karimah, diharapkan setiap siswa madrasah mampu membangun bangsa khususnya di bidang IPTEK yang semakin hari semakin tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.

Berikut ini kami memiliki buku bank soal kompetensi sains madrasah fisika tingkat kabupaten pidie yang disusun oleh tim KSM tingkat kabupaten pidie, yang digunakan sebagai bahan belajar siswa untuk mengikuti KSM yang dibuat di tingkat kabupaten pidie sebagai seleksi KSM tingkat provinsi. Bank soal tersebut merupakan soal yang di susun pada tahun 2014.


Read more ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm