Breaking News

Senin, 01 November 2021

PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI (AKG-AKK-AKP) MADRASAH TAHUN 2021

 

1. Surat Edaran Direktorat Pendidikan Islam Nomor : B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.

Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
3. AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA; 
5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Berikut suratnya :

2. Surat Edaran Direktorat Pendidikan Islam Nomor : B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 Tanggal 02 November 2021 Tentang Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021.

Surat tersebut menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA. Karena belum ada dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM), jika tetap dilaksanakan maka hal ini dapat menjadi ineligible expenditure atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman. Selanjutnya agar Guru dan Tendik RA dapat menjadi sasaran pelaksasaan AKG pada TA 2022 maka kami minta komponen 3 dapat mengusulkan dalam dokumen restrukturisasi proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang rencananya akan kami sampaikan ke World Bank bersamaan dengan komponen lainnya.

3. Persyaratan Pendaftaran AKG Tahun 2021

a. Mapel AKG 2021 sebagaimana Surat dari Kemenag RI
1)    Guru Kelas MI
2)    Matematika MTS
3)    B. Indonesia MTS
4)    B. Inggris MTS
5)    IPA MTS
6)    Bimb. Konseling MTS
7)    Matematika MA
8)   Indonesia MA
9)   B. Inggris MA
10) Fisika MA
11)  Kimia MA
12)  Biologi MA
13)  Ekonomi MA
14)  Bimb. Konseling MA
15)  Kepala MI, MTS, MA
16)  Pengawas Madrasah semua jenjang 

b. Batas pendaftaran AKG 15 November 2021
c. Pendaftaran AKG tidak memerlukan persetujuan admin Kabupaten/Kota
d. Guru memilih TAKG pada tempat yang sudah ditentukan di kabupaten masing-masing
e. Kriteria Guru/Kepala/Pengawas AKG 2021
1)  Guru belum berusia 59 tahun pada 19 November 2021
2)  Guru wajib telah melakukan Verval Ijazah S1
3)  Guru hanya bisa memilih mengikuti AKG sesuai dengan Jenjang Satminkal
4) Mapel AKG yang dipilih linier dengan Sertifikat Pendidik (Lampiran 3 KMA 890 Tahun 2019) dan/atau linier dengan kualifikasi S1 (Lampiran 4 KMA 890)
Lampiran KMA 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
5). Khusus untuk guru pada jenjang MI, mapel AKG Guru Kelas MI dapat diikuti juga oleh guru dengan Prodi :
a) Prodi S1 rumpun PAI minimal mengajar 12 jam mapel guru kelas pada S25
b) Prodi S1 sebagaimana di bawah ini :
- Psikologi
- PG-MI
- PG-SD
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan IPS
- Pendidikan IPA
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan Biologi
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan PKn
- Pendidikan Sejarah 
- Tadris IPS
- Tadris Bahasa Indonesia
- Tadris Matematika
- Tadris IPA
- Tadris Biologi
- Tadris Fisika
- Tadris Kimia
- Pendidikan Matematika-FST
- Pendidikan Kimia-FST
- Pendidikan Biologi-FST
- Pendidikan Fisika-FST 

4. Cara Mendaftar
1). Login ke website simpatika dengan alamat https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
2). Pilih login PTK
3). Masukkan username dan pasword masing-masing PTK klik masuk
4). Akan tampil seperti gambar berikut :
5) Klik menu AKG akan muncul :

6). Ketika muncul seperti diatas maka harus kita perbaiki dulu ijazahnya ataupun verval ijazah S1 nya pada menu perubahan data kepegawaian dan pilih verval ijazah.

7). Setelah verval ijazah disetujui maka baru bisa melanjutkan ke pendaftaran AKG kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm