Rabu, 13 Oktober 2021

PROGRAM BANTUAN KELOMPOK KERJA (POKJA) MADRASAH INSYAALAH CAIR DI OKTOBER 2021

 

Kasi Pendidikan Madrasah mensosialisasikan pencairan bantuan POKJA
bersama Fasilitator Daerah (FASDA) dan Ketua masing-masing POKJA

Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah : 1). Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
2). Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021
Berikut ini kami lampirkan surat dirjen nomor B-862/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
 

Revisi Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/ KKM/POKJAWAS) Madrasah Tahun Anggaran 2021
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1425 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/ KKM/POKJAWAS) Madrasah Tahun Anggaran 2021

Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Dan Musyawarah Guru Bimbingan Dan Konseling (MGBK) Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),  dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.

Revisi Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Dan Musyawarah Guru Bimbingan Dan Konseling (MGBK) Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1426 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Dan Musyawarah Guru Bimbingan Dan Konseling (MGBK) Madrasah

Surat Keputusan Penerima Kelompok Kerja
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4203 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru An Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor 2552 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021 (SK Tahap 1)

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4713 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dan Madrasah Tahap II Tahun 2021

Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021
Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 diberitahukan bahwa Penerima Bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan Dana Bantuan setelah melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Mengisi Fitur Rencana Kegiatan di Aplikasi KKGTK, untuk membuat jadwal ulang BIMTEK dalam rentang waktu kegiatan 18 Oktober sampai 17 Desember 2021;
2. Melakukan aktivasi rekening dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;
b. Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK;
c. Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;
d. Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
e. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.
Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai tiga kali pencairan) yang dilakukan dalam rentang 13 Oktober sampai 30 November Tahun 2021 di BNI Cabang terdekat.
Berikut surat edarannya :

Permohonan Pembuatan Rekening Penerima Bantuan Pokja Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021


Tidak ada komentar:

Posting Komentar